Hanya mereka yang tidak memahami al-Quran dan membaca sejarah Islam yang akan menyangkal judul di atas. Sebelum membahas dua sumber tersebut (al-Quran dan sejarah Islam), perlu ditegaskan bahwa kegandrungan sebagian masyarakat Muslim di Indonesia terhadap sistem khilafah sebagai bentuk pemerintahan Islam merupakan fenomena baru. Sejak awal, bahkan sebelum kemerdekaan, ide khilafah itu sama sekali tidak menjadi pertimbangan kaum Muslim. Dua tahun setelah Khilafah Usmaniyah dibubarkan pada 1924, kongres tentang khilafah digelar di Kairo dan Jeddah, yang juga dihadari oleh peserta dari Indonesia. Seperti dituturkan oleh Prof. Hamka, salah seorang peserta kongres tersebut adalah bapaknya sendiri. “Peserta dari Indonesia sama sekali tidak antusias dengan sistem khilafah,” tulis Hamka dalam memoar mengenang orang tuanya, Ajahku: Riwajat Hidup Dr. H. Abd Karim Amrullah dan Perdjuangan Kaum Agama di Sumatera (1958). Peserta lain adalah Mohammad Natsir, seorang tokoh utama parta...
Blog yang membahas tentang filsafat secara lengkap